Akta Pendirian PT Gaia Reka Nusantara yang dibuat di hadapan Notaris dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi dari Lembaga OSS Republik Indonesia.
Memiliki NPWP Badan Usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Memiliki dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Salinan resmi dokumen legalitas tersedia berdasarkan permintaan resmi untuk keperluan administrasi tender atau kerja sama strategis.
PT Gaia Reka Nusantara berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan didukung oleh kompetensi dan sertifikasi resmi di bidang konstruksi, pertambangan, dan pengelolaan sumber daya alam yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Diberikan Kepada
Diberikan Kepada
Diberikan Kepada